PROSPEK AGRIBISNIS MELALUI POLA KERJASAMA OPERASIONAL
AGRIBISNIS ( KOA ) PADA
PERUSAHAAN SYARIAH BAKERY
Di
susun :
LIANTI S. LANTOSE
E. 321 11 006
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2012
KATA PENGANTAR
Bissmillahirrahmanirrahim,
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah yang berjudul “Prospek
Agribisnis Melalui Pola Kerjasama Operasional Agribisnis pada Perusahaan Syariah
Bakery” ini dapat diselesaikan.
Penulis berharap makalah ini bermanfaat bagi siapa saja
yang memerlukan makalah ini terutama bagi pihak yang akan meneruskan makalah
ini ke dalam suatu penelitian lebih lanjut.
Palu, November
2012
Lianti S. Lantose
E 321 11 006
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Manfaat
BAB II POLA
KERJASAMA OPERASIONAL AGRIBISNIS
2.1 Kerjasama Operasional Agribisnis
2.2 Pola Kemitraan pada Perusahaan Syariah
Bakery
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sinergi antara pihak yang memiliki modal kuat, teknologi
maju, manajemen modern dengan pihak (petani dan Usaha Kecil Menengah) yang memiliki
bahan baku, tenaga kerja dan lahan dapat menghasilkan tingkat efisiensi dan
produktivitas yang optimal. Tujuan penyusunan kemitraan usaha agribisnis adalah
untuk membantu para pelaku agribisnis (petani dan pengusaha) dan pihak-pihak
tertentu dalam mengadakan kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dan
bertanggung jawab.
Pandangan teoritis mengenai kemitraan menyatakan bahwa
kemitraan usaha akan menghasilkan efisiensi dan energi sumberdaya yang dimiliki
oleh pihak-pihak yang bermitra dan karenanya akan menguntungkan kedua belah
pihak yang bermitra. Selain itu, kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan
persaingan usaha yang efisien dan produktif dapat mengalihkan dari
kecenderungan monopoli. Namun demikian, kemitraan memiliki beberapa kendala
terutama di era “agribisnis bagi hasil” (Purnaningsih, 2006) antara lain: (1)
keberpihakan perusahaan mitra bukan pada petani kecil, (2) tidak semua petani
memiliki akses terhadap modal, teknologi, dan manajemen, (3) informasi
kerjasama tidak tersebar luas, hanya golongan tertentu saja, (4) pengetahuan
petani tentang perbankan terbatas, keengganan untuk terlibat dengan kredit
perbankan, memilih pedagang pengumpul sebagai sumber dana pada keadaan
mendesak, dan (5) upah atau harga ditentukan oleh pihak perusahaan mitra.
1.2
Rumusan Masalah
Konsep kemitraan bukan merupakan suatu hal yang baru.
Namun, pengetahuan dan pengaplikasian dari konsep kemitraan perlu untuk dikembangkan.
Kemitraan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi
ketimpangan ekonomi usaha skala kecil-menengah (petani) dengan usaha skala
besar. Hubungan ideal dalam kemitraan adalah hubungan timbal balik yang saling
menguntungkan. Usaha skala kecil-menengah memerlukan bantuan modal dan
teknologi, sementara itu usaha skala besar memerlukan bahan baku yang cukup dan
berkesinambungan serta membutuhkan pihak eksternal untuk memperlancar arus
pemasaran produk.
Maka permasalahan yang penulis rumuskan dalam makalah ini
adalah “Bagaimana Prospek Agribisnis Melalui Pola Kerjasama Operasional
Agribisnis pada Perusahaan Syariah Bakery?”
1.3
Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat berguna bagi:
a.
Syariah Bakery dan mitra, sebagai acuan
dalam merencanakan pola kemitraan.
b.
Penulis, sebagai salah satu sarana untuk
melatih kemampuan dalam menganalisis berdasarkan data dan fakta yang tersedia.
c.
Masyarakat dan pembaca, makalah ini
dapat dijadikan acuan dalam penyusunan tugas-tugas selanjutnya mengenai kajian
pelaksanaan kemitraan.
BAB II
POLA KERJASAMA
OPERASIONAL AGRIBISNIS
Agribisnis Pertanian
Kata agribusiness merupakan penggabungan
kata agri dan business. Kata agri berasal dari kata agriculture (Pertanian,
Indonesia). Pertanian dalam arti luas adalah mata rantai proses pemanfaataan
atau pemanenan energi surya melalui kegiatan fotosintesis baik secara langsung
atau tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan manusia secara berkelanjutan. Bisnis
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007) berarti usaha komersial dalam dunia
perdagangan. Bisnis dapat diartikan sebagai aktivitas manusia yang bertujuan
mencari keuntungan. Secara lengkap, agribisnis dapat diartikan sebagai proses
pemanenan energi surya melalui kegiatan fotosintesis, secara langsung atau
tidak langsung yang dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya
secara berkelanjutan dan bertujuan mencari profit. Secara singkat agribisnis
dapat diartikan aktivitas bisnis berbasis pertanian yang berkelanjutan. Saragih
(1998) mengemukakan bahwa agribisnis adalah suatu sistem yang terdiri dari
empat sub-sistem yang terintegrasi secara fungsional, yaitu: Agribisnis hulu
(up-streem agribusiness) berupa ragam kegiatan industri dan perdagangan sarana
produksi pertanian; Pertanian primer (on-farm agribusiness) yang menghasilkan
komoditas pertanian primer dengan menggunakan saprotan; Agribisnis hilir (down
stream agribusiness) berupa ragam kegiatan industri pengolahan hasil pertanian
dan perdagangan; Lembaga jasa merupakan satu dari sub-sistem tersebut saling
tergantung secara fungsional, sehingga keterbelakangan salah satu sub-sistem
akan menghambat perkembangan sub-sistem lainnya.
Menurut Downey dan Erickson (1992),
agribisnis meliputi keseluruhan kegiatan manajemen bisnis mulai dari perusahaan
yang menghasilkan sarana produksi bagi usaha tani, usaha proses produksi
pertanian, serta perusahaan yang menangani pengolahan, pengangkutan,
penyebaran, penjualan secara borongan maupun secara eceran kepada konsumen
akhir.
Menurut Davis and Goldberg (1957),
agribisnis merupakan seluruh operasi yang terkait dengan manufaktur dan
distribusi suplai pertanian, aktivitas produksi di pertanian, penyimpanan,
proses dan distribusi komodi pertanian serta segala sesuatu yang terbuat
darinya.
Menurut Beierlein and Woolverton (1991),
agribisnis termasuk tidak hanya usaha pertanian di lahan tetapi juga SDM dan
usaha yang menyediakan input (benih, kimia, kredit), proses hasil pertanian
(susu, biji-bijian, daging), manufaktur produk pangan (es krim, roti,
serealia), dan transportasi serta penjualan produk pangan ke konsumen (restoran
dan supermarket).
2.1 Kerjasama Operasional
Agribisnis (KOA)
Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh
dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan
bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan
juga merupakan usaha alternatif yang dapat menjadi jalan keluar dalam
mengeliminasi kesenjangan antara usaha kecil dan menengah dengan usaha besar.
Kemitraan antara pengusaha kecil dibangun dalam rangka
mengangkat usaha kecil dengan cara mengangkat usaha kecil yang termarjinalisasi
oleh bisnis atau usaha besar.
Definisi dan
kebijaksanaan kemitraan usaha resmi telah diatur dalam Undang-undang No. 9
Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan
Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan. Menurut Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995, kemitraan adalah kerjasama usaha kecil dengan usaha
menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha
menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
saling memperkuat, dan saling menguntungkan serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Berbeda dengan hubungan jual beli biasa, dalam kemitraan
beberapa hal baik yang berkaitan dengan produksi maupun pemasaran sudah
ditentukan di depan. Penentuan dalam aspek produksi serta penggunaan input
produksi antara lain terkait dengan jenis komoditas, kuantitas dan kualitas komoditas,
teknologi produksi, serta penggunaan input produksi.
Pemasaran dalam lingkup kemitraan menyangkut harga dan
jaminan pihak perusahaan mitra dalam pembelian output produksi yang dihasilkan
kelompok mitra. Selain jaminan dibelinya produk yang dihasilkan, pihak
perusahaan mitra umumnya menyediakan fasilitas supervisi, kredit, input
produksi, peminjaman atau penyewaan mesin, dan bantuan/nasehat teknis lainnya.
Secara ekonomi, kemitraan dapat dijelaskan sebagai berikut
(Haeruman, 2001):
1.
Esensi kemitraan terletak pada
kontribusi bersama, baik berupa tenaga (labour) maupun benda (property)
atau keduanya untuk tujuan kegiatan ekonomi. Pengendalian kegiatan dilakukan
bersama dan pembagian keuntungan dan kerugian didistribusikan diantara mitra.
2.
”Partnership” / ”alliance”
adalah suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang/usaha atau yang sama-sama
memiliki sebuah peran dengan tujuan untuk mencari laba.
3.
Kemitraan adalah suatu persekutuan dari
dua orang atau lebih sebagai pemilik bersama yang menjalankan suatu bisnis
mencari keuntungan.
4.
Suatu kemitraan adalah suatu perusahaan
dengan sejumlah pemilik yang menikmati bersama keuntungan-keuntungan dari
perusahaan dan masing-masing menanggung liabilitas/penghambat seperti
hutang-hutang perusahaan.
Faktor kegagalan dalam kemitraan agribisnis diantaranya:
1.
Adanya kesenjangan komunikasi antara
kelompok mitra dengan perusahaan mitra, seperti masalah harga komoditi /produk
yang sedang berlaku, informasi pasar, dan lain-lain.
2.
Kelompok mitra tidak dapat memenuhi poin
perjanjian seperti kualitas dan kuantitas produksi.
3.
Kelompok mitra tergoda oleh penawaran
dari pihak lain untuk membeli komoditi yang diusahakan petani, karena harga
yang lebih baik.
4.
Salah satu pihak tidak dapat memenuhi
perjanjian kemitraan usaha karena beberapa sebab, antara lain: (a) Kelompok
mitra tidak dapat menjual hasil produksi sesuai dengan ketentuan karena
kualitas tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan, hasil panen dijual
kepada pihak lain, atau kontinuitas tidak terpenuhi, (b) Perubahan manajemen perusahaan
mitra, (c) Suatu kejadian di luar kemampuan manusia (force majeure) seperti
kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain.
5.
Banyak perusahaan mitra yang menghindar
dari kebijaksanaan pemerintah. Program bantuan dari pemerintah yang kurang
sinergis dengan kondisi di lapangan sehingga penerima bantuan/pelaku kemitraan tidak
dapat memanfaatkan secara optimal.
Sasaran kemitraan agribisnis adalah terlaksananya
kemitraan usaha dengan baik dan benar bagi pelaku-pelaku agribisnis terkait di
lapangan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Manfaat yang dapat dicapai dari usaha kemitraan (Hafsah,
1999) antara lain:
a)
Produktivitas
Bagi perusahaan
yang lebih besar, dengan model kemitraan, perusahaan besar dapat
mengoperasionalkan kapasitas pabriknya secara full capacity tanpa perlu memiliki
lahan dan pekerja lapangan sendiri, karena biaya untuk keperluan tersebut
ditanggung oleh petani. Peningkatan produktivitas bagi petani biasanya dicapai
secara simultan yaitu dengan cara menambah unsur input baik kualitas maupun
kuantitasnya dalam jumlah tertentu akan diperoleh output dalam jumlah dan
kualitas yang berlipat. Melalui model kemitraan petani dapat memperoleh
tambahan input, kredit dan penyuluhan yang disediakan oleh perusahaan inti.
b)
Efisiensi
Erat kaitannya
dengan sistem kemitraan, perusahaan dapat mencapai efisiensi dengan menghemat
tenaga dalam mencapai target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang
dimiliki oleh petani. Sebaliknya bagi petani yang umumnya relatif lemah dalam
hal kemampuan teknologi dan sarana produksi, dengan bermitra akan dapat
menghemat waktu produksi melalui teknologi dan sarana produksi yang disediakan
oleh perusahaan.
c)
Jaminan kualitas, kuantitas dan
kontinuitas
Kualitas, kuantitas
dan kontinuitas sangat erat kaitannya dengan efisiensi dan produktivitas di
pihak petani yang menentukan terjaminnya pasokan pasar dan pada gilirannya
menjamin keuntungan perusahaan. Ketiganya juga merupakan pendorong kemitraan,
apabila berhasil dapat melanggengkan kelangsungan kemitraan ke arah
penyempurnaan.
d)
Risiko
Suatu hubungan
kemitraan idealnya dilakukan untuk mengurangi risiko yang dihadapi oleh kedua
belah pihak. Kontrak akan mengurangi risiko yang dihadapi oleh pihak inti jika
mengandakan pengadaan bahan baku sepenuhnya dari pasar terbuka. Perusahaan inti
juga akan memperoleh keuntungan lain karena mereka tidak harus menanamkan
investasi atas tanah dan mengelola pertanian yang sangat luas. Menurut Rustiani
et al. 1997), risiko yang dialihkan perusahaan perusahaan inti ke petani
adalah (1) risiko kegagalan produksi, (2) risiko kegagalan memenuhi kapasitas
produksi, (3) risiko investasi atas tanah, (4) risiko akibat pengelolaan lahan
usaha luas, dan (5) risiko konflik perburuhan. Di sisi lain risiko yang
dialihkan petani ke perusahaan inti antara lain: (1) risiko kegagalan pemasaran
produk hasil pertanian, (2) risiko fluktuasi harga produk, dan (3) risiko
kesulitan memperoleh input/sumberdaya produksi yang penting.
e)
Sosial
Kemitraan dapat
memberikan dampak sosial (social benefit) yang cukup tinggi. Ini berarti
negara terhindar dari kecemburuan sosial. Kemitraan dapat pula menghasilkan
persaudaraan antar pelaku ekonomi yang berbeda status.
f)
Ketahanan Ekonomi Nasional
Usaha kemitraan
berarti suatu upaya pemberdayaan yang lemah (petani/usaha kecil). Peningkatan
pendapatan yang diikuti tingkat kesejahteraan dan sekaligus terciptanya
pemerataan yang lebih baik, otomatis akan mengurangi timbulnya kesenjangan
ekonomi antar pelaku yang terlibat dalam kemitraan yang mampu meningkatkan
ketahanan ekonomi secara nasional.
Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA) adalah hubungan
kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra, di mana kelompok mitra
menyediakan modal dan atau sarana untuk mengusahakan/budidaya pertanian. Pada model ini, kelompok mitra
menyediakan lahan, sarana dan tenaga kerja, sedangkan perusahaan mitra
menyediakan biaya atau modal dan atau sarana untuk mengusahakan atau
membudidayakan suatu komoditi pertanian. Perusahaan mitra dapat berbentuk
sebagai perusahaan inti atau perusahaan pembina. Perusahaan mitra melaksanakan
pembukaan lahan, mempunyai usaha budidaya dan memiliki unit pengolahan yang
dikelola sendiri. Perusahaan inti juga melaksanakan pembinaan berupa penanganan
dalam bidang teknologi, sarana produksi, permodalan atau kredit, pengolahan
hasil, menampung produksi dan memasarkan hasil dari kelompok mitra. Model ini
banyak dijumpai pada kersajasama antara petani tanaman pangan dan hortikultura
dengan perusahaan pengolah. Pola ini banyak ditemukan pada
masyarakat pedesaan antara usaha kecil di desa dengan usaha rumah tangga dalam
bentuk bagi hasil.
Keunggulan pola ini
sama dengan keunggulan sistem inti plasma yaitu: tercipta saling ketergantungan
dan saling memperoleh keuntungan; tercipta peningkatan usaha; dapat mendorong perkembangan
ekonomi.
Kelemahannya:
1.
Pengambilan untung oleh perusahaan mitra
yang menangani aspek pemasaran dan pengolaan produk terlalu besar sehingga
dirasakan kurang adil oleh kelompok usaha kecil mitranya;
2.
Perusahaan mitra cenderung monopsoni
sehingga memperkecil keuntungan yang diperoleh perusahaan kecil mitranya;
3.
Belum ada pihak ketiga yang berperan
efektif dalam memecahkan permasalahan di atas.
Solusinya yaitu
berupa penyelesaian humanistis dan secara kekeluargaan.
Gambar Kerjasama
Operasional Agribisnis
2.2 Pola Kemitraan pada
Perusahaan Syariah Bakery
Syariah Bakery merupakan perusahaan yang pimpin oleh Bapak
Aminullah. Perusahaan ini bergerak dalam bidang produksi Roti yang berbahan
dasar hasil pertanian. Perusahaan ini beralamat di jln. Maleo Lrg. 8 No. 68c
Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Produk roti yang
diproduksi di perusahaan ini memakai bahan baku hasil pertanian. Komoditasnya
yaitu Roti, Donat dan Brownies, dan Roti Tawar. Pada produk roti, variannya ada
bermacam-macam, seperti Cokelat, Cokelat Kacang, Cokelat Keju, Moca, Pandan,
dan Keju.
Pengolahan Roti ini terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yaitu
pengolahan daging roti dan pengolahan isi roti.
Pengolahan daging roti dimulai dari pemilihan bahan (terigu,
gula, soda kue, margarine), masing-masing bahan ditakar/ditimbang lalu dicampur setelah itu dikumpulkan pada
satu tempat/wadah. Kemudian bahan-bahannya digiling dalam waktu dan tingkat
kekenyalan tertentu, dan kemudian dilakukan pemotongan sesuai ukuran.
Setelah pengolahan daging roti telah selesai, kemudian
dilanjutkan lagi dengan pengolahan isi roti yang dimulai dari pemilihan bahan
isi roti seperti Cokelat, Cokelat Kacang, Cokelat Keju, Moca, Pandan, dan Keju
dipilih sesuai variqan apa yang akan dibuat, untuk varian yang mengandung
Cokelat, menggunakan cokelat padatan. Bahan baku yang telah selesai dipilih
kemudian dihaluskan/ dimixer lalu dikumpulkan untuk kemudian di isi ke dalam
daging roti. Daging roti yang sudah siap untuk dimasukkan isi roti disimpan ke
dalam nampan/baki, lalu diserahkan ke pekerja yang bertugas untuk membentuk
roti. Kemudian didiamkan beberapa saat guna memberi waktu roti untuk mengembang
selama ± 15 menit. Selesai diberi waktu untuk mengembang, roti tersebut diserahkan
ke petugas oven untuk dipanggang. Setelah selesai dipanggang, roti, kemudian
disusun, dimasukkan ke plastik kemasan, lalu pemasangan label dan pengepresan
bungkus/plastik kemasan.
Pekerja/karyawan di perusahaan Syariah Bakery ini
berjumlah 28 orang, yang diberi tugas berbeda. Pembagian tugas tersebut
meliputi juru timbang bahan 3 orang, juru potong daging roti sekaligus
penggiling daging roti 5 orang, petugas pembentuk roti 10 orang, petugas oven 7
orang, dan petugas pembungkus, pemasangan label dan pengepresan kemasan 3 orang.
Proses produksi roti pada perusahaan ini dalam satu hari mencapai 10 ribu buah
roti.
Proses pemasaran yang terdapat pada perusahaan Syariah
Bakery ini yaitu perusahaan hanya memproduksi sedangkan pemasarannya diserahkan
langsung kepada mitra (dalam hal ini kampaser) yang mengedarkannya ke
toko-toko atau kepada konsumen secara langsung. Perusahaan memberi harga per
roti kepada kampaser Rp.750,- dan kemudian kampaser tersebut
menjualnya kembali dengan harga Rp. 1.000,-.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan di atas, maka penulis
mengambil beberapa kesimpulan, yaitu:
1)
Kemitraan adalah suatu strategi bisnis
yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk
meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling
membesarkan.
2)
Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA)
adalah hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra, di mana
kelompok mitra menyediakan modal dan atau sarana untuk mengusahakan/budidaya
pertanian
3)
Pada perusahaan Syariah Bakery hanya
bertanggung jawab atas pembuatan roti dan pemberian harga pada masing-masing
roti, perusahaan ini menggunakan modal sendiri, sedangkan pada pemasaran roti
tersebut perusahaan mempercayakan kepada mitra (kampaser) dengan
keuntungan yang sudah disepakati bersama.
4)
Pada pola kerjasama operasional
agribisnis memiliki keunggulan dan kelemahan, yaitu:
Keunggulan pola ini sama dengan
keunggulan sistem inti plasma yaitu: tercipta saling ketergantungan dan saling
memperoleh keuntungan; tercipta peningkatan usaha; dapat mendorong perkembangan
ekonomi.
Kelemahannya:
a)
Pengambilan untung oleh perusahaan mitra
yang menangani aspek pemasaran dan pengolaan produk terlalu besar sehingga
dirasakan kurang adil oleh kelompok usaha kecil mitranya;
b)
Perusahaan mitra cenderung monopsoni
sehingga memperkecil keuntungan yang diperoleh perusahaan kecil mitranya;
c)
Belum ada pihak ketiga yang berperan
efektif dalam memecahkan permasalahan di atas.
Solusinya yaitu berupa penyelesaian
humanistis dan secara kekeluargaan.
5)
Manfaat sosial yang diperoleh petani
mitra dari pola kemitraan yaitu keberlanjutan kerjasama antara perusahaan mitra
dengan petani mitra, dan juga pola kemitraan yang dilaksanakan berhubungan
dengan kelestarian lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Diakses
Tanggal 11 November 2012.
Diakses Tanggal 11 November 2012.
Direktorat
Pengembangan Usaha Deptan. 2002. Pedoman Kemitraan Usaha Agribisnis.
Jakarta: Departemen Pertanian.
Haeruman, Herman.
2001. Kemitraan dalam Pengembangan Ekonomi lokal: Bunga Rampai. Jakarta:
Yayasan Mitra Pembangunan Desa-Kota.
Napitulu, Togar
Alam. 2003. Pedoman Kemitraan Usaha Agribisnis. Jakarta: Departemen
Pertanian.
BetMGM opens slots - KSNJ
ReplyDeleteBetMGM Las Vegas opened 구미 출장마사지 its 천안 출장마사지 casino on Wednesday after 정읍 출장샵 months 울산광역 출장안마 of waiting for approval 포항 출장마사지 from the Nevada Gaming Control Board. The Nevada Gaming Control